RPTRA atau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak adalah tempat dan/atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk mengintegrasikan dengan program Kota Layak Anak (PERGUB DKI No. 196 tahun 2015). RPTRA adalah wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sehingga anak dapat hidup, tumbuh, berkemban...Baca selengkapnya...